Timwas DPR Usulkan Bila Penjualan Aset Tak Cukup, Penggantian Dana Nasabah Lewat APBN
Tim Pengawas kasus Bank Century DPR meminta skema penggantian dana nasabah Bank Century yang terkait kasus PT Antaboga Delta Sekuritas berasal dari dana tunai dan asset-aset yang disita berdasarkan laporan Kapolri dan Jaksa Agung, harus segera dilakukan penjualan.
Demikian kesimpulan rapat Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie dengan Sekjen Kementerian Keuangan Ki Agus Ahmad Badaruddin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) , Direksi Bank Mutiara dan Wakil nasabah eks Bank Century, di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/2)
Kesimpulan rapat juga menyebutkan, apabila penyelesaian dana nasabah berdasarkan skema diatas tidak mencukupi, Timwas Century DPR mengusulkan untuk untuk diselesaikan melalui APBN.
Dalam rapat yang membahas skema pembayaran nasabah Bank Century, sejumlah anggota mengusulkan, karena sudah berlarut-larut cukup lama selama tiga tahun pembayaran dana nasabah belum ada penyelesaikan, maka saatnya ditangani pemerintah melalui APBN.
Anggota FPD Ahsanul Qosasi menyatakan sejak awal tetap konsisten agar penyelesaian nasabah Bank Century melalui APBN. “ Solusi yang paling tepat adalah melalui APBN. Tidak mungkin Bank Mutiara akan membayar dan juga tidak mungkin LPS yang menyelesaikan,” katanya.
Ia menyebutkan beberapa asset Robert Tantular yang telah disita dan dikuasai negara, maka gilirannya pemerintah menyelesaikan melalui APBN. Sejak awal kata Qosasi, tidak sepakat jika Bank Mutiara yang menyelesaikan, sebab sesuatu yang tidak noted di buku, itu berbahaya apalagi bank ini sudah go public.
Meski katanya sudah inkrah segala macam,tidak mungkin Bank Mutiara berani, karenanya harus melalui APBN. “ Saya khawatir kasus ini tidak segera diselesaikan, tidak akan akan menguntungkan pemerintah dan dimanfaatkan berbagai pihak seolah-olah menguntungkan parpol tertentu,” tegasnya.
Kalau usulan tersebut diterima, ia optimis tahun 2014 mendatang masalah ini akan selesai. Meski demikian ia menyatakan bukan tidak ada lawan, negara menguasai asset Robert Tantular di Hongkong sebesar 1,6 juta US$, dan ada aset di Swis. “ Ini harus negara yang menyelesaikan, kalau Kemenku dan LPS wajar tidak berani tapi DPR bisa memutuskan dan dibawa ke Sidang Paripurna,” ujarnya dengan menambahkan bahwa uang nasabah eks Bank Century sebesar 1,4 T itu sama dengan 0,01% 1.600 T APBN kita.
Hal yang sama dikatakan anggota FPKB, FPAN dan FPDI Perjuangan Sudarto Danusubroto yang meminta negara untuk turun tangan menangani nasib nasabah Bank Century yang terkatung-katung selama tiga tahun. Namun Sudarto penyelesaian dana nasabah Bank Century melalui APBN sebagai langkah terakhir setelah penjualan asset dan uang tunai yang disita. “ Perlu langkah-langkah emergency tetapi harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujar Qosasi menambahkan. (mp), foto : iw/parle/hr.